Ilustrasi apotek.
RIAU1.COM -Pendirian sebuah apotek ternyata cukup rumit. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Pertama, fotokopi KTP pemilik dan penanggungjawab. Kedua, pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar (pemilik dan penanggungjawab).
Ketiga, denah lokasi dan denah bangunan. Keempat, fotokopi Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Kelima, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apoteker dan pemilik. Keenam, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketujuh, rekomendasi dari organisasi profesi. Kedelapan, surat izin atasan bagi apoteker pengganti yang ASN/ pegawai instansi pemerintah lainnya.
Kesembilan, surat pernyataan Pemilik Sarana Apotek (PSA) tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepuluh, daftar asisten apoteker.
Kesebelas, surat izin kerja tenaga teknis kefarmasian. Kedua belas, daftar peralatan kesehatan.
Ketiga belas, perjanjian kerjasama APA dengan PSA dinotaris. Keempat belas, fotokopi sertifikat tanah/surat perjanjian sewa menyewa bagi bangunan yang bukan milik sendiri.
Kelima belas, rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Izin ini diproses 6 hari kerja (dengan persyaratan lengkap dan benar).