Kapolresta Pekanbaru dan Ratusan Personel Gabungan Sidak Sejumlah Kafe, Beberapa Pengunjung Dibawa

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang memimpin pengecekan Prokes C-19 disejumlah tempat usaha, Sabtu malam tadi.
RIAU1.COM -Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya SiK, SH, MH pada Sabtu 24 April 2021 malam, memimpin Inspeksi Mendadak (Sidak) sejumlah kafe dan tempat nongkrong dibeberapa lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan berjalannya protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus (Covid-19) yang tinggi di Pekanbaru.
Ini merupakan kegiatan yustisi penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Selain jajaran Polresta Pekanbaru, turut dilibatkan juga Satpol PP serta Satgas gugus Covid-19 Pemko Pekanbaru. Setidaknya ada ratusan personel gabungan dikerahkan tadi malam. Mereka menyisir lokasi yang dimungkinkan terdapat keramaian.
"Kita patroli serta penertiban. Kemudian memberikan himbauan terhadap tempat - tempat usaha yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Walikota Pekanbaru tentang Covid-19," kata Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
Adapun wilayah yang disisir oleh ratusan personel gabungan ini, lanjut Kapolresta Pekanbaru, antara lain diseputaran Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Riau, Soekarno Hatta, Jalan Soebrantas, Arifin Achmad serta Jalan Pattimura. Petugas mendatangi tempat - tempat usaha berupa kafe atau tongkrongan.
"Masih kita temukan, misalnya pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Soebrantas Panam, ada yang tidak mematuhi Prokes dan Instruksi Walikota," sesalnya.
Sementara pihak Satpol PP juga mengambil langkah dengan memberikan surat panggilan pertama kepada pengelola kafe yang dinilai abai terhadap Prokes dan intruksi walikota. Bahkan petugas juga membawa beberapa orang pengunjung untuk diamankan ke kantor Satpol PP, lantaran tidak ada KTP.
"Kita beri himbauan kepada pemilik usaha agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Menyediakan sarana Prokes, berupa sabun dan tempat cuci tangan, menyediakan Hand Sanitiser setiap meja, serta membatasi kursi disetiap meja yang tersedia," lanjut Kombes Nandang.
"Kemudian, mulai pukul 21.00 WIB ke atas, pemilik usaha diwajibkan hanya melayani pembeli dengan cara Take Away. Kemudian tidak melayani (menolak, red) setiap pengunjung yang tidak menggunakan masker. Kita harap masyarakat memahami apa yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar, agar menerapkan physical distancing, memakai masker, mencuci tangan dan larangan berkerumun," pungkasnya.