Soal Larangan Mudik, Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Tunggu Surat Permenhub

23 April 2021
Henry Tambunan

Henry Tambunan

RIAU1.COM -Kepala Koordinator Pelayanan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Henry Tambunan belum bisa menindaklanjuti keputusan Presiden, Joko Widodo, terkait pelarangan mudik per tanggal 22-17 Mei 2021 mendatang. 

Hal itu dikarenakan masih menunggu surat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Untuk surat edaran tata cara melakukan perjalan sudah ada, namun untuk surat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 belum ada sama kami dalam bentuk PDF jadi kami belum bisa melaksanakan instruksi Presiden Jokowi,"kata Hendry. Jumat 23 April 2021.

Dikatakan Hendry meskipun tengah menunggu petunjuk-petunjuk dari Kementrian menurut informasi yang mereka peroleh baik di PO bus dan terminal jumlah penumpang jauh berkurang dari biasanya.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tidak ada peningkatan penumpang yang mudik di terminal BRPS Pekanbaru ini, hanya ada beberapa Bus yang berangkat hari ini dan itu sudah normal terjadi pada hari biasanya,"tuturnya. 

Ditambah Hendry terkait larangan mudik lebaran ini, terminal BRPS akan ditutup seperti tahun lalu. Namun untuk sekarang belum tahu karna menunggu dari pemerintah pusat.