Ilustrasi tenaga medis. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dokter spesialis akan bekerja di fasilitas kesehatan harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dokter spesialis.
Pertama, surat permohonan. Kedua, fotokopi KTP.
Ketiga, pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Keempat, fotokopi ijazah yang dilegalisir cap basah.
Kelima, fotokopi STR yang dilegalisir cap basah. Keenam, surat keterangan sehat dari dokter yang memilikinya izin praktik.
Ketujuh, surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Kedelapan, surat rekomendasi dari organisasi profesi.
Kesembilan, denah bangunan dan lokasi tempat praktik. Kesepuluh, surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja (bagi dokter yang bekerja di pelayanan kesehatan pemerintah atau yang ditunjuk pemerintah).
Kesebelas, surat pernyataan tidak mendispensing obat selain obat kedaruratan. Kedua belas, daftar perlengkapan medis sesuai peraturan yang berlaku.
Ketiga belas, surat pernyataan kebenaran berkas yang dikirim atau diunggah. Penyelesaian izin dua hari kerja.