PPKM Pekanbaru Resmi Diterapkan di 2 RW Malam Ini

15 April 2021
Rapat teknis penerapan PPKM oleh Forkopimda, Rabu (14/4/2021) malam. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

Rapat teknis penerapan PPKM oleh Forkopimda, Rabu (14/4/2021) malam. Foto: Humas Pemko Pekanbaru.

RIAU1.COM -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pekanbaru dinyatakan resmi berlaku di dua RW di Kelurahan Sidomulyo Timur (Kecamatan Marpoyan Damai) dan Kelurahan Tangkerang Timur (Kecamatan Tenayan Raya). PPKM ini dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. 

"Malam ini, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan rapat tindak lanjut rapat dua hari lalu. Rapat itu tentang penjelasan sekaligus sosialisasi Keputusan Wali Kota Nomor 402 Tahun 2021," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Rabu (14/4/2021) malam. 

Rapat ini menindaklanjuti pemetaan oleh lurah dan camat. Terdapat dua zona merah yaitu RW 06 di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Kemudian RW 04 di Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

"Dalam penerapan PPKM ini, kami mengacu kepada instruksi menteri dalam negeri Nomor 07. Dimana, penentuan zona merah bukan berdasarkan kelurahan, tapi parameternya adalah rumah. Di atas lima rumah yang penghuninya positif corona menjadi zona merah," jelas Azwan. 

Rapat teknis PPKM sudah dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Teknisnya adalah pergerakan orang dibatasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00 WIB.

"Masyarakat tidak dibenarkan beribadah di masjid dan musala. Masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang," ucap Azwan. 

PPKM ini berlaku untuk sementara waktu mulai 14 April hingga 17 Mei. Namun, PPKM ini efektifnya dimulai pada 15 April malam. PPKM ini dievaluasi sekali sepekan.