PPKM Pekanbaru Sudah Diterapkan di Zona Merah Corona, Pergerakan Warga Diawasi

14 April 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah diterapkan di Pekanbaru pada Selasa (14/4/2021) malam. Pergerakan warga di lingkungan RW berstatus zona merah diawasi petugas keamanan. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa, mengatakan, aturan main soal PPKM sudah dikeluarkan menteri dalam negeri. Zona PPKM sudah dibagi berdasarkan rumah yang penghuninya positif corona. 

"Dinyatakan zona merah jika kasus positif corona lebih dari 5 rumah dalam 1 RW dalam 7 hari. Zona oranye jika ada 3 hingga 5 rumah yang penghuninya positif corona," ujarnya.

Satu RW dinyatakan zona kuning jika ada 1 hingga 2 rumah yang penghuninya positif corona. RW zona hijau jika tidak kasus dalam tujuh hari. 

Pemetaan dilakukan oleh para lurah dan ketua RW. Kewenangan PPKM dilakukan pihak kelurahan yang diawasi oleh kecamatan. Penerapan PPKM juga diawasi tim Pemko Pekanbaru. 

"PPKM ini hanya berlalu di RW zona merah," ucap Firdaus. 

Koordinator pelaksanaan PPKM adalah kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim pengawasan tingkat kota ini terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Polresta Pekanbaru, Kodim, Polsek, kecamatan, dan Koramil. 

PPKM ini berlaku 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang. Waktu PPKM mulai pukul 20.00 WIB hinga pukul 06.00 WIB. 

"Kami mengawasi pergerakan warga saat PPKM ini. Harapan kami, kesadaran masyarakat semakin baik," ucap Firdaus.