Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida di Hotel Premiere Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pengurusan izin properti ternyata membutuhkan waktu antara dua atau tiga tahun selama ini. Tak heran, harga properti menjabat sangat mahal karena berhubungan dengan biaya operasional para pengembang perumahan.
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida di Hotel Premiere Pekanbaru beberapa hari lalu mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja segera dilaksanakan. Undang-undang ini dapat dilaksanakan asal diterapkan oleh instansi terkait.
"Supaya, perizinan yang amat sangat rumit di bidang properti bisa diefisienkan dan cepat. Bisa diterapkan dalam waktu satu bulan," ungkapnya.
Dulu, izin properti butuh waktu antara 2 hingga 3 tahun. Makanya, proses perizinan itu ada hitungannya dengan biaya operasional para pengembang perumahan.
"Karena, kami ini pengusaha. Kami ini bukan kumpulan orang dari yayasan sosial. Kami tak boleh munafik kalau tak mengambil mengambil keuntungan," sebut Paulus.