Wali Kota Pekanbaru Larang Restoran dan Kedai Kopi Layani Makan di Tempat Bagi yang Tak Puasa

Wali Kota Pekanbaru Larang Restoran dan Kedai Kopi Layani Makan di Tempat Bagi yang Tak Puasa

9 April 2021
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru akan menerbitkan instruksi mengenai larangan rumah makan melayani makan di tempat bagi warga yang tak puasa di bulan suci Ramadan saat pandemi corona. Tak hanya itu, instruksi tersebut juga menyatakan tempat hiburan tutup total, termasuk warung internet (warnet) dan tempat bermain Playstation.

"Kami sudah rapat tentang pelaksanaan rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan. Bagaimana mekanismenya dan sistem pengawasannya. Itu yang dibicarakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Simatupang usai rapat di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (8/4/2021). 

Ia dan pemangku kebijakan lainnya membedah instruksi wali kota dengan beberapa kesepakatan. Sedangkan keputusan terkait tata aturan selama bulan Ramadan tergantung wali kota.

"Kami hanya bersepakat dengan pemangku kebijakan. Kami harus mendengarkan semuanya mulai dari urusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan para pengusaha kuliner, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Pengadilan Agama," ungkap Iwan. 

Data yang diperoleh Riau1.com, wali kota Pekanbaru sudah membuat instruksi terkait pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadan. Salah satu yang dibahas terkait restoran dan tempat hiburan.

Berdasarkan surat instruksi tersebut, semua bentuk hiburan umum seperti karaoke, pub, dan diskotik ditutup selama bulan Ramadan. Restoran yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka selama bulan Ramadan. 

Tempat pijat atau refleksi ditutup. Restoran yang bukan fasilitas hotel, rumah makan, warung makan kali lima, kedai kopi, dan sejenisnya buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away). 

Sedangkan pemesanan makanan di rumah makan, warung kaki kaki lima yang buka dari pukul 20.00 WIB hingga Imsak menggunakan tenaga kurir antar makanan. 

Restoran atau rumah makan non muslim dapat dibuka selama bulan suci Ramadan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Namun, restoran atau rumah makan non muslim tidak melayani makan di tempat. 

Warnet dan PlayStation ditutup. Pengelola hotel, bandara, mal, supermarket, dan sejenisnya agar memutar musik-musik Islami. 

Para karyawannya dianjurkan mengenakan pakai Melayu atau muslim. Suara azan dikumandangkan saat waktu salat masuk. Kemudian, para pedagang yang berjualan takjil diminta tak berkelompok-kelompok.