Terima Regulasi dari Kemendagri, Pemko Pekanbaru Segera Terapkan PPKM Tingkat RW
Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai memantau vaksinasi massal di Hotel Novotel, Rabu (7/4/2021). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menerima regulasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usai menerima payung hukum ini, Pemko Pekanbaru segera menerapkan PPKM tingkat Rukun Warga (RW).
"Sebenarnya, kami sudah merencanakan membentuk tim PPKM pekan lalu. Tetap saat itu, kami belum memiliki payung hukum," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai memantau vaksinasi massal di Hotel Novotel, Rabu (7/4/2021).
Aturan sebelumnya, PPKM itu hanya berlaku di pulau Jawa dan Bali. Namun, regulasi terkait PPKM ini telah diterima dari Kemendagri dua hari lalu.
"Tim Satgas Covid-19 segera membentuk tim PPKM. Rencananya, PPKM ini akan diterapkan di tingkat RW atau kelurahan," jelas Firdaus.
Penerapan PPKM ini hampir sama dengan PSBB yaitu pada malam hari. Penerapan PPKM akan dievaluasi jika sudah diterapkan.
"Wilayah yang menerapkan PPKM tergantung hasil pendataan penyebaran Covid-19 terbaru. Dari data itu akan diketahui kelurahan yang masuk zona merah. Kami akan merinci lagi sehingga diperoleh data RW yang zona merah," sebut Firdaus.