Pekanbaru Segera Terapkan PPKM, Regulasi Harus Tuntas 2 Hari

6 April 2021
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekanbaru Maisel Fidayesi. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekanbaru Maisel Fidayesi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru sempat membatalkan pembahasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, PPKM memang harus dibahas karena pemerintah pusat memperluas penerapan PPKM hingga ke Riau. 

Sekretaris BPBD Kota Pekanbaru Maisel Fidayesi, Selasa (6/4/2021), mengatakan, Provinsi Riau diputuskan pemerintah pusat menerapkan PPKM guna menekan penyebaran virus corona. Berarti, Kota Pekanbaru juga termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM.

"Kami sudah membahas PPKM ini bersama gubernur Riau. Mereka nantinya bakal menindaklanjuti pembahasan terkait rencana PPKM bersama wali kota," ujarnya. 

Regulasi PPKM harus dituntaskan dalam waktu dua hari. Makanya, tim Satgas Covid-19 tengah menyusun regulasi PPKM. 

"Ada rencana cakupan wilayah PPKM di wilayah RW atau kelurahan. Tapi, PPKM ini rencananya hanya untuk kelurahan zona merah," jelas Maisel.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru, 13 kelurahan berstatus zona merah Covid-19. Kelurahan tersebut antara lan, Sidomulyo Timur, Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Rejosari, Labuhbaru Timur, Simpang Tiga, Sidomulyo Barat, Delima, Tampan, dan Labuhbaru Barat, Limbungan Baru, Air Dingin, dan Pematang Kapau.