Ini Syarat Izin Usaha Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar di DPMPTSP Pekanbaru

5 April 2021
Truk bermuatan kayu melintas di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar. Foto: Surya/Riau1.

Truk bermuatan kayu melintas di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengusaha yang ingin berdagang kayu antar pulau harus mengurus dokumen resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Salah satu izin ini membutuhkan rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha kayu. Pertama, mengisi formulir isian data permohonan.

Kedua, fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan. Ketiga, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Keempat, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Kelima, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. 

Keenam, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketujuh, surat pernyataan direktur tentang keabsahan dokumen.

Kedelapan, rekomendasi dari Disperindag. Penyelesaian izin ini selama empat hari kerja.