Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Pekanbaru menerbitkan 12 izin usaha sejak awal Januari hingga Maret 2021. Izin usaha ini disesuaikan dengan protokol kesehatan di masa tatanan hidup baru.
"Kami telah menerbitkan 12 izin usaha sejak awal Januari hingga pertengahan Maret. Sepanjang tahun 2020, izin yang kami terbitkan sebanyak 156 tempat usaha," kata Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian, Senin (5/4/2021).
Sebanyak 12 izin usaha diterbitkan bagi hotel, restoran, tempat hiburan, supermarket, dan usaha lainnya. Izin usaha ini disertai syarat khusus yaitu penerapan prokes.
"Jadi, para pelaku usaha harus melengkapi tempat usahanya dengan alat pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan menerapkan jaga jarak," jelas Rudi.