2 Mantan Teller BRK Curi Uang Nasabah, Wali Kota Pekanbaru: Harusnya Mendapat Sanksi Hukum yang Setimpal

5 April 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -NH dan AS, dua orang ini membobol rekening nasabah saat masih menjadi karyawan Bank Riau Kepri dalam rentang waktu antar 2010 hingga 2015. Perbuatan mantan Head Teller dan Teller BRK ini mendapat kecaman keras dari kepala daerah di Pekanbaru. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus beberapa hari lalu mengatakan, program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang telah diresmikan pada 31 Maret 2021. Dengan program ini, semua sistem keuangan akan terintegrasi.

"Dengan program TP2DD ini, semua pihak bakal waspada. Jika terjadi penyimpangan, makan hal itu akan mudah diketahui," harapnya.

Kenakalan-kenakalan yang terjadi di BRK bisa dihindari. Sikap yang dilakukan mantan pegawai BRK itu tidak terpuji.

"Harusnya mendapat sanksi hukum yang setimpal. Dengan kasus ini, maka BRK justru harus mempercepat proses TP2DD agar tidak terjadi lagi (kejadian serupa)," ujar Firdaus.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, dua mantan pegawai BRK membobol tiga rekening nasabah dalam kurun waktu 2010 hingga 2015. Total uang nasabah yang dicuri mencapai Rp1,3 miliar. Saat ini keduanya sudah mendekam di dalam penjara Polda Riau.