Pemko Pekanbaru Siapkan MoU Masterplan Banjir untuk Diteken Kemen PUPR, Gubri, dan Bupati Kampar
Pekerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru membersihkan endapan lumpur di drainase Jalan Jenderal Sudirman, Senin (5/4/2021). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Masterplan (rencana induk) penanganan banjir. MoU ini akan diteken empat pemangku kebijakan.
"Masterplan banjir itu sudah ada laporan akhirnya. Saat ini, kami persiapan untuk penandatanganan (MoU) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR), gubernur Riau, dan bupati Kampar beserta wali kota," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Senin (5/4/2021).
Penanganan masalah banjir sudah dibicarakan dengan Gubri Syamsuar. Kalau bicara soal banjir, tentu ada kewenangan pemerintah pusat.
Persoalan banjir seharusnya ditangani tiga direktorat jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yaitu Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air. Di samping itu, ada juga kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota.
"Makanya, rencana induk mengatasi banjir yang telah disusun pada tahun 2020 harus ditindaklanjuti dengan MoU agar menyelesaikan rancangan sesuai kewenangan. Gubernur juga menanggapi dengan positif dan tindakan," jelas Firdaus.
Selanjutnya, kesepakatan dan MoU dibuat antara Kementerian PUPR, gubernur Riau dan wali kota Pekanbaru. Bupati Kampar juga dilibatkan dalam MoU ini.
"Banyak hal yang diperbincangkan, termasuk soal aset. Pertemuan malam ini sangat positif dalam pembangunan Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau," ucap Firdaus.