Wali Kota Pekanbaru Batasi Waktu Salat Tarawih 75 Menit

Wali Kota Pekanbaru Batasi Waktu Salat Tarawih 75 Menit

3 April 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Umat muslim di Pekanbaru akan menjalani ibadah puasa dua pekan lagi. Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan aktivitas rangkaian salat Tarawih pada 1 April 2021.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (3/4/2021), mengatakan, ia sudah menerbitkan surat edaran pada 1 April lalu. Surat ini tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah pandemi corona. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 dipandang perlu upaya bersama memutus mata rantai penularan Covid-19 di berbagai aspek kehidupan di antaranya dalam kegiatan sosial keagamaan.

"Sehubungan dengan memasuki bulan Ramadan, maka diminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya bulan suci Ramadan dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah," ujarnya. 

Dalam menghidupkan bulan Ramadan di tengah pandemi corona, warga diimbau tetap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan beberapa ketentuan.

"Rumah ibadah yang menggelar ibadah salat Tarawih agar mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi corona," jelas Firdaus. 

Petugas penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dibentuk. Petugas ini bertanggung jawab mengawasi aktivitas rumah ibadah.

"Petugas harus berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," ucap Firdaus.

Kemudian, seluruh rangkaian pelaksanaan ibadah di malam Ramadan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pelaksanaan salat Isya, Tarawih, dan santapan rohani Ramadan dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.

"Santapan rohani Ramadan dilaksanakan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan dilaksanakan di rumah bersama keluarga. Membatasi kapasitas jemaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah," urai Firdaus. 

Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan Ramadan seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim dan lain sebagainya dapat dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan. 

"Bagi masjid dan musala yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan tidak melaksanakan salat tarawih berjemaah," sebut Firdaus. 

Setiap warga di lingkungannya wajib bersama-sama menjaga keamanan,  ketertiban, dan saling menghormati satu sama lainnya serta mengedepankan sikap toleransi. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok yaitu salah satunya dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta menjaga daya tahan tubuh.