Surat Undur Diri GM Garuda Belum Disetujui, Dewan Pengawas Ambil Alih Jabatan Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru

Surat Undur Diri GM Garuda Belum Disetujui, Dewan Pengawas Ambil Alih Jabatan Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru

1 April 2021
Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Foto: Surya/Riau1.

Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -General Manager (GM) Garuda Indonesia Cabang Pekanbaru Agung Anugrah terpilih sebagai Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru. Namun, Agung belum bisa dilantik karena surat pengunduran dirinya belum diterima perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Untuk sementara, jabatan Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru diambil alih Dewan Pengawas yaitu saya sendiri. Karena, Direktur PDAM terpilih adalah Agung Anugrah belum bisa dilantik," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, Kamis (1/4/2021). 

Agung merupakan GM di salah satu BUMN (perusahaan maskapai Garuda Indonesia). Pelantikan akan dilakukan setelah Agung resmi keluar dari perusahaan BUMN itu. 

"Surat pengunduran diri sudah diajukan Agung. Hanya saja, surat tersebut belum disetujui di tempatnya bekerja saat ini," jelas El Syabrina. 

Agung dipilih karena dinilai bagi di bidang manajemen. Riwayat karir manajemennya juga bagus.

"Sedangkan masalah teknis bisa dipelajari seperti ikut bimbingan teknis (bimtek), pendidikan kilat (diklat), dan sertifikasi. Kalau anak muda cepat mempelajari hal teknis itu," sebut El Syabrina. 

Sebelumnya, tiga orang dinyatakan lolos penilaian dari panitia seleksi (pansel) direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru. Salah satu orang yang lolos tersebut masih menjabat Direktur PDAM Tirta Siak Kemas Yusferi.

"Awalnya, seleksi dirut PDAM ini diikuti tubuh orang. Namun di tengah perjalanan, satu orang mengundurkan diri," kata Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Tahap I Kajian Pembangunan Tugu dan Museum Bahasa di Ballroom Hotel Grand Jatra, Senin (15/3/2021). 

Satu peserta yang mengundurkan diri itu ternyata lolos seleksi sebagai Direktur PDAM Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar). Akhirnya, seleksi enam orang calon Direktur PDAM Tirta Siak dilanjutkan. 

"Hasil seleksi, tiga orang dinyatakan lolos. Kami sudah mengajukan tiga orang tersebut ke wali kota. Nanti, wali kota yang menentukan," ungkap El Syabrina. 

Ketiga calon direktur ini punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Ketiganya cukup berpengalaman 

Karena wali kota tak ingin salah pilih, maka sekretaris daerah ditugaskan  melakukan wawancara ulang ketiganya. Sekda akan didampingi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Para kepala OPD inilah yang menjadi tim pendalaman dalam seleksi ini. Setelah itu, mereka memberikan rekomendasi ke wali kota," jelas El Syabrina. 

Dari tiga calon direktur PDAM itu, salah satunya masih menjabat yaitu Kemas Yusferi. Masa jabatan Kemas akan berakhir pada 28 Maret 2021.

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru melakukan proses asesmen untuk jabatan direktur PDAM Tirta Siak, Senin (15/2/2021). Pasalnya, masa jabatan direktur sebelumnya akan berakhir.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di ruangan kerjanya mengatakan, jabatan Kemas Yuzferi sebagai Direktur PDAM Tirta Siak telah diperpanjang lebih dari satu kali. Menurut regulasinya, masa jabatan Kemas tak bisa diperpanjang lagi. 

"Maka, kami harus melakukan asesmen (seleksi). Namun dalam regulasi itu tidak dibatasi peserta asesmen ini dibolehkan pejabat sebelumnya. Artinya, tidak ada larangan," ucapnya. 

Proses asesmen ini dilakukan guna mengikuti regulasi. Namun dalam regulasi terbaru tidak ada ketegasan mengatakan mantan Direktur PDAM tidak boleh mengikuti asesmen.

Informasi yang dihimpun, Kemas menjabat Direktur PDAM Tirta Siak sejak 2014. Masa jabatannya diperpanjang satu periode lagi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007, masa jabatan direktur PDAM selama 4 tahun. Jabatan ini bisa diperpanjang satu periode lagi. Dengan begitu, masa jabatan Kemas akan berakhir pada 2022.

Sesuai aturan terbaru, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, masa jabatan Direktur PDAM selama 5 tahun. Dengan perubahan regulasi ini, Direktur PDAM dapat diangkat lagi untuk satu periode lagi. Tak hanya itu, jabatan direktur PDAM bisa dijabat untuk kali ketiga jika memiliki keahlian khusus atau prestasi yang sangat baik.