Ini Trik Menghindari Tilang Elektronik di Kota Pekanbaru

1 April 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Pemerintah Provinsi Riau telah memberlakukan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE).

Agar masyarakat menjadi paham, ETLE di Riau tidak langsung diberlakukan.

Selama 1 bulan tilang elektronik di Pekanbaru berupa sosialisasi.

Diterapkan di Jalan HR Soebrantas-Jl M Yamin, Simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.



Agar dapat terhindar dari tilang elektronik ini, wajib untuk mematuhi aturan lalu lintas. Meskipun tak ada petugas kepolisian di lokasi dikutip dari suara.com, Rabu, 31 Maret 2021.

Tak hanya itu, jangan sekali-kali menggunakan ponsel saat berkendara. Tujuannya agar perhatian tidak teralihkan dari jalanan. Selain itu, tidak melanggar batas kecepatan jalan.

Serta selalu menggunakan sabuk pengamanan untuk pengemudi dan penumpang atau menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor. Tidak parkir sembarangan dan tidak menerobos lampu merah juga perkara wajib untuk ditaati. Dan yang terakhir, rawat kendaraan dengan melakukan service berkala di bengkel terpercaya.