Ilustrasi izin usaha.
RIAU1.COM -Pengusaha Pekanbaru yang ingin membuka pabrik atau industri, tentu harus mendapat izin dari pemerintah. Izin tersebut diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, surat permohonan.
Kedua, fotokopi akta pendirian perusahaan. Ketiga, fotokopi surat keputusan (SK) pengesahan badan hukum.
Keempat, memiliki amdal atau UKL/UPL. Kelima, fotokopi NPWP.
Keenam, fotokopi KTP pimpinan atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketujuh, pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar. Izin ini diproses selama 4 hari kerja.