Ini Syarat Tanda Daftar Gudang di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Tanda Daftar Gudang di DPMPTSP Pekanbaru

26 Maret 2021
Ilustrasi gudang.

Ilustrasi gudang.

RIAU1.COM -Pengusaha yang ingin mendirikan gudang untuk menyimpan produknya haris mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Namun, persyaratannya tak banyak seperti perizinan lain. 

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapat izin Tanda Daftar Gudang. Pertama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Kedua, paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi penanggung jawab perusahaan jasa pergudangan yang berkewarganegaraan asing. 

Ketiga, sertifikat layak fungsi. Izin ini diproses selama 4 hari kerja.