Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya atas partisipasi pencegahan karhutla, Jumat (26/3/2021). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Provinsi Riau telah ditetapkan berstatus siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 15 Februari hingga 31 Oktober 2021. Di masa perubahan cuaca seperti ini (musim kemarau) diharapkan tak ada impor asap dari kabupaten dan kota lain di Riau.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam apel gabungan kesiapsiagaan karhutla di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (26/3/2021), menyampaikan arahan Presiden RI tentang penanggulangan karhutla dalam rapat koordinasi nasional (rakornas). Pertama, prioritaskan upaya pencegahan melalui deteksi dini dengan mencari area titik panas. Kedua, instruksi pemantauan dan pengawasan harus sampai ke tingkat bawah dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kepala desa atau lurah dalam penanggulangan karhutla.
"Ajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi terus menerus kepada masyarakat," katanya.
Ketiga, semua pihak harus mencari solusi untuk menangani karhutla. Agar, korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan tidak membakar.
Keempat, penataan ekosistem gambut dan kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan. Kelima, jangan biarkan api membesar.
"Harus tanggap dan jangan terlambat hingga api sulit dikendalikan," ujar Firdaus.
Keenam, lakukan penegakan hukum tanpa kompromi. Terapkan sanksi yang tegas, baik administrasi perdata dan pidana hingga ada efek jera.
"Melalui apel gabungan kesiapsiagaan karhutla ini, saya mengamanatkan agar Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla dan Kelurahan Tangguh Bencana yang telah dibentuk agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Terima kasih kepada Kapolresta Pekanbaru dan Dandim 0301 dalam memberikan pelayanan, bimbingan, dan edukasi kepada masyarakat," ucap Firdaus.
Bulan-bulan perubahan iklim ini harus diwaspadai. Semoga langit biru dapat diwujudkan di Pekanbaru.
"Semoga tidak ada impor asap dari tempat lain ke Pekanbaru," harap Firdaus.
Kebencanaan asap ini tak hanya terjadi di wilayah Pekanbaru. Karena, Pekanbaru ini berada di dataran rendah.
"Sehingga, wilayah kita tidak menjadi tempat kiriman asap dari kabupaten dan kota di Riau maupun juga provinsi tetangga," tutur Firdaus.
Diungkapkannya, status siaga darurat penanggulangan bencana karhutla telah ditetapkan di Provinsi Riau pada 15 Februari hingga 31 Oktober 2021. Dengan status siaga darurat ini, Pemprov Riau mengharapkan bupati, wali kota, instansi terkait, dunia usaha, dan semua pihak menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam penanganan karhutla di Kota Pekanbaru, dan kabupaten serta kota lainnya di Provinsi Riau.