Dapat 'Surat Cinta' dari Satpol PP Pekanbaru, 13 Panti Pijat Esek-Esek di Perumahan Jondul Langsung Tutup

25 Maret 2021
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melayangkan surat teguran kedua kepada 23 tempat pijat esek-esek di Perumahan Jondul, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, kemarin. Sedangkan 13 tempat pijat lainnya sudah tutup 

"Kami sudah melayangkan surat teguran kedua ke masing-masing tempat pijat di Perumahan Jondul. Dari 36 tempat pijat, sebanyak 23 surat sudah diserahkan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang usai mengikuti rapat pergeseran APBD di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (25/3/2021).

Walau saat dilayangkan surat kedua, 23 tempat pijat itu sudah tidak beroperasi. Sedangkan 13 tempat pijat lainnya sudah tutup.

"Surat itu dari Pemko Pekanbaru. Sesuai rencana, kami bersama unsur pimpinan kecamatan (Upika) akan melakukan operasi penertiban berupa penyegelan di 23 tempat pijat tersebut," ungkap Iwan. 

Sejauh ini, Satpol PP tidak ada mendapat intervensi dari pihak manapun terkait rencana penyegelan tempat pijat di Perumahan Jondul. Justru, masyarakat sekitar mendukung seperti tokoh masyarakat, ketua RT, dan ketua RW. 

"Banyak pihak yang datang untuk mendukung kami untuk melakukan penyegelan tempat pijat itu," ujar Iwan.