Ilustrasi burung walet.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin membuka usaha penangkaran burung walet harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ada 17 syarat yang harus dipenuhi, terutama dua Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Pertanian Perikanan.
Syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus usaha burung walet yaitu surat permohonan. Kedua, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Fotokopi akta pendirian bagi perusahaan berbadan hukum.
Fotokopi uraian singkat rencana kerja kegiatan. Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan.
Peta lokasi. Foto bangunan lokasi usaha.
Surat pernyataan akan mempekerjakan tenaga kerja tempatan. Surat pernyataan menaati dan mematuhi peraturan.
Surat keterangan lurah atau camat tentang keberadaan usaha. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
Rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan Pekanbaru. Waktu penyelesaian 4 hari kerja.