5 Kamera ETLE di Pekanbaru Rekam 1.200 Pelanggar Lalu Lintas Dihari Pertama Peluncuran

23 Maret 2021
Peluncuran ETLE oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi

Peluncuran ETLE oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi

RIAU1.COM -Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melakukan launching secara nasional Elektronik Traffic Law Efforcement (E-TLE) di gedung Riau Traffic Management Center (RTMC) Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (23/2/2021). Launching ini juga serentak dilaksanakan di 12 Polda se Indonesia yang diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui video conference. 

Dalam launching ini tercatat bahwa kurang dari 24 jam sejak dilaunching, Ditlantas Polda Riau merekam sebanyak 1.200 pelanggar lalu lintas. Ribuan pelanggar tersebut paling mendominasi pengendara roda dua tidak menggunakan helm. 

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi mengatakan tilang elektronik atau E-TLE di Pekanbaru mulai diberlakukan bulan depan. Selama satu bulan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Memberikan peringatan dulu terkait dengan pelanggaran secara elektronik akan dilakukan satu bulan ke depan. Mulainya satu bulan ini sosialisasi setelah itu baru diselenggarakan penindakan sebagaimana yang diatur dalam tilang elektronik," ungkap Kapolda.

Kapolda menambahkan di wilayah Pekanbaru sudah ada empat titik kamera. Kedepan pihaknya akan menambah lagi dan diharapkan penerapan E-TLE bisa terlaksana wilayah di seluruh wilayah di Riau. 

"Akan kita kembangkan tidak hanya di Pekanbaru namun juga di Kota/Kabupaten lain. Kita juga sudah menginventarisir rencana penambahannya," jelasnya. 

Polda Riau menempatkan lima kamera ETLE yang dipasang di Simpang Jalan HR Soebrantas – Jalan M Yamin, Simpang Jalan Harapan Raya – Jalan Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta.

Kamera akan merekam wajah pengendara yang melanggar dan nomor polisi kendaraan pelanggar. Selanjutnya pelanggar akan diminta menepi untuk diberi teguran. Penindakan pelanggaran akan diproses melalui ETLE.

Nantinya surat pemberitahuan akan dikirim melalui pos ke alamat pengendara berdasarkan data nomor polisi kendaraannya. Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah.