Ini Syarat Tanda Daftar Produsen Benih Tanaman Pangan di DPMPTSP Pekanbaru

22 Maret 2021
Ilustrasi tanaman holtikultura. Foto: Surya/Riau1.

Ilustrasi tanaman holtikultura. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin menjadi produsen benih tanaman pangan dan holtikultura ternyata tak bisa sembarangan. Produsen benih harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

Adapun syarat tanda daftar sebagai produsen atau pengedar benih tanaman pangan dan holtikultura yaitu pertama, mengisi formulir isian data permohonan. Kedua, permohonan bermaterai.

Ketiga, profil perusahaan. Keempat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kelima, rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Perikanan. Keenam, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau perseorangan.

Ketujuh, pas foto berwarna 3x4 sebanyak 4 lembar. Kedelapan, denah lokasi. Jangka waktu penyelesaian 6 hari kerja.