Ilustrasi peternakan sapi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga atau perusahaan yang akan membuka usaha peternakan harus mengurus izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Izin ini diterbitkan melalui Operation Support System (OSS).
Adapun beberapa persyaratan Usaha Peternakan di DPMPTSP Pekanbaru. Pertama, rekomendasi standar kelayakan teknis usaha peternakan dari Dinas Pertanian dan Perikanan.
Kedua, mengisi formulir isian data permohonan. Ketiga, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Keempat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kelima, akta pendirian perusahaan dan pengesahannya bagi CV, PT, dan Koperasi. Izin ini dapat langsung diterbitkan di OSS.