Lahan perkebunan cabai merah di Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin membuka lahan perkebunan ternyata harus mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti agar syarat izin Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Perkebunan diterbitkan.
Pertama, surat permohonan. Kedua, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Keempat, fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kelima, fotokopi bukti kepemilikan lahan (surat keterangan ganti rugi atau sertifikat hak milik).
Keenam, peta atau denah lokasi perkebunan. Ketujuh, surat keterangan asal benih yang dinyatakan sendiri oleh pemohon.
Kedelapan, rekomendasi dari camat perihal surat tanda daftar budidaya perkebunan. Penyelesaian izin ini 6 hari kerja.