Pemko Pekanbaru Gunakan Dana Alokasi Umum Rp64 Miliar untuk Covid-19

19 Maret 2021
Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp64 miliar. Salah satu penggunaan dana tersebut untuk insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka vaksinasi. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru dalam rapat evaluasi di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (18/3/2021), mengungkapkan, Pemko Pekanbaru harus melakukan refocusing (pemangkasan) DAU sebesar 8 persen. DAU yang diterima Pekanbaru sekitar Rp800 miliar tahun ini. Setelah dihitung, anggaran yang disisihkan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp64 miliar. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 diamanatkan bahwa kita harus melakukan refocusing DAU. Dana ini digunakan untuk penanganan Covid-19 pada tahun ini," katanya.

Anggaran Rp64 miliar itu digunakan untuk operasional pelaksanaan penanganan Covid-19, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi. DAU ini juga digunakan untuk distribusi pengamanan dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin serta insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka vaksinasi.

"Kami mendukung kelurahan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Anggaran ini digunakan untuk pos komando tingkat kelurahan," ucap Syoffaizal.

Penggunaan DAU akan disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pembuatan RAB ini harus dilaporkan akhir Maret ini. 

"Jika tak diusulkan, DAU ini ditunda penyalurannya," jelas Syoffaizal.