Sekcam Binawidya 'Sang Mafia Tanah' Ditangkap Polda Riau, Wali Kota Pekanbaru: Saya Prihatin

Sekcam Binawidya 'Sang Mafia Tanah' Ditangkap Polda Riau, Wali Kota Pekanbaru: Saya Prihatin

17 Maret 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -HS, sekretaris Kecamatan (Sekcam) Binawidya melakukan pemerasan terhadap warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG) atau alas hak. Atas perbuatannya itu, HS dilaporkan ke polisi dan terjebak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 Maret 2021.

"Sangat disayangkan. Saya prihatin, ada teman-teman yang berbuat kesalahan dan kelalaian," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus menanggapi soal Sekcam Binawidya yang ditangkap polisi, Selasa (16/3/2021). 

Padahal, para lurah dan camat diingatkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus cepat dilakukan. Masyarakat tidak harus diberikan beban. 

"Secara pribadi maupun kepala daerah, saya sangat prihatin. Saya sampaikan kepada seluruh aparatur kecamatan, kelurahan, RT, dan RW agar melayani masyarakat dengan baik. Jangan beri beban masyarakat di luar ketentuan," ucap Firdaus.

Pembinaan tetap dilakukan dengan terhadap HS. Selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN), Firdaus berpedoman kepada Undang-Undang ASN. 

"Sanksi disiplin akan diberlakukan yang berpedoman kepada aturan dan sesuai dengan tahapan yang dilalui," jelasnya. 

Dalam rilis Humas Polda Riau, kronologi penangkapan HS diuraikan dengan rinci. Berawal saat korban mengurus SKGT di Kantor Kelurahan Sidomulyo Barat (masih wilayah Kecamatan Tampan) pada Desember 2020.

Dalam pengurusan SKGR itu ternyata Lurah Sidomulyo Barat berinisial HS meminta sejumlah uang kepada korban. Uang Rp500.000 diantarkan korban ke HS pada bulan Januari 2021 (Kecamatan Tampan telah dihapus dan berganti menjadi Kecamatan Tuah Madani bulan itu).

Uang itu ditolak. Korban diminta menyiapkan dana Rp3 juta agar SKGR bisa ditandatangani.

Permintaan HS dipenuhi. Uang itu akan diantar pada 10 Maret. Pada hari yang ditentukan itu, uang itu diserahkan korban ke HS di Kantor Kecamatan Binawidya (ternyata si lurah dipromosikan sebagai Sekretaris Kecamatan Binawidya pada 2 Februari karena ada pemekaran Kecamatan Tampan). 

Setelah uang Rp3 juta ditangan, tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau mendatangi kantor HS. Uang Rp3 juta ditemukan dengan terbungkus amplop putih bertuliskan "pengurusan tanah".

Sesuai keterangan para saksi di Kelurahan Sidomulyo Barat, permainan HS terungkap. Rupanya, pemerasan kepada warga dalam hal pengurusan dokumen tanah bervariasi sesuai dengan luasan dan lokasi objek tanah. HS dilantik sebagai Lurah Sidomulyo Barat pada Februari 2019.