Temuan Dinas Perkim Pekanbaru, Fasum dan Fasos Banyak Disalahgunakan Warga di Perumahan
Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemko Pekanbaru mengambil alih fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai aset yang sah. Namun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru menemukan fasum dan fasos disalahgunakan warga perumahan.
Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani, Senin (15/3/2021), memaparkan data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada 2018, ada 174 izin perumahan.
Tahun 2019, ada 175 izin perumahan. Pada 2020, ada 120 izin perumahan. Totalnya, 469 izin perumahan.
"Pada 6 Januari 2021, pengembang (developer) yang menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sekitar 74 perumahan. Berkas itu telah diterima Dinas Perkim untuk disertifikasi," katanya.
PSU itu diterima dari masing-masing ketua asosiasi seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (APERNAS), Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA). Kemudian, Dinas Perkim bergerak ke lapangan.
"Dari 74 permohonan berkas ini, 25 sudah disurvei dan diverifikasi. Sisanya 49 dalam progres," ungkap Ardhani.
Untuk fasum, total luasnya 984.754 meter persegi atau 98,48 hektare. Sedangkan fasos tercatat sekitar 36,64 hektare.
Jika dikonversikan ke dalam panjang jalan dan saluran lingkungan, maka panjangnya 164,13 kilometer. Berarti panjang salurannya 2 kali lipat yakni 328,26 kilometer. Hal inilah aset yang akan tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Beberapa permalasahan di lapangan, yang menjadi catatan kami dari hasil verifikasi, terdapat lahan fasos digunakan warga untuk kepentingan pribadi. Karena luasnya sangat kecil, lebar 1,2 meter dan 12 meter," sebut Ardhani.
Ternyata, luas fasos ada juga yang tidak sesuai aturan. Temuan lain, ada pengalihan fasos untuk fasum berupa jalan lingkungan.