Ilustrasi bahan berbahaya.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin berjualan bahan kimia berbahaya harus mengurus perizinan yang ketat. Izin tersebut harus diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Surat izin yang diurus itu adalah Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya. Surat ini bagian dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, dokumen distributor bahan (DT-B2).
Kedua, berita acara pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa provinsi atau kabupaten-kota. Ketiga, surat penunjukan dari IP-B2, IT-B2, atau kombinasi keduanya (bagi perubahan).
Keempat, surat keterangan memiliki Sistem Tanggal Darurat dan tenaga ahli di bidang pengelolaan B2. Kelima, surat penunjukan dan IP-B2 atau IT-B2, atau kombinasi keduanya (bagi perubahan).
Keenam, laporan realisasi triwulan (bagi perubahan). Jangka waktu penyelesaian 4 hari, kecuali usaha perdagangan umum yang dapat langsung diterbitkan melalui OSS untuk NIB, dengan persyaratan lengkap.