Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta semua pemerintah daerah, termasuk Pemko Pekanbaru, mensertifikasi aset tanah hingga 2024. Temuan KPK, ada sekitar 30 persen aset tanah Pemko Pekanbaru yang tak punya alas hak atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
"Laporan dari KPK, aset tanah yang tak punya alas hak sekitar 30 persen. Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD)," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Minggu (14/3/2021).
Aset tanah yang tak punya alas hak ini akan ditelusuri Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Evaluasi akan dilakukan dengan mengundang pihak kecamatan dan kelurahan.
"Kami akan merekap dahulu alas hak yang tidak ada di BPKAD per kecamatan dan per kelurahan," ucap Dedi.
Supaya, alas hak di aset-aset tanah Pemko Pekanbaru diterbitkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Tentu saja, alas hak itu harus persetujuan dari para sempadan tanah (warga yang berbatasan dengan lahan tersebut) dan ketua RT atau RW setempat.
"Kami akan tindaklanjuti tahun ini," janji Dedi.