Dinas Pertanahan Pekanbaru Ajukan Aset Tanah di 2 Kecamatan untuk Disertifikatkan BPN

14 Maret 2021
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru mengajukan sertifikasi aset tanah di Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani. Aset tanah ini diajukan untuk diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, Minggu (14/3/2021), mengatakan, sertifikasi lahan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah dimulai sejak 2019. Pensertifikatan lahan ini sudah dianggarkan dalam APBD 2019. 

"Anggaran ini untuk sertifikasi aset-aset tanah pemerintah. Kami bekerja sama dengan BPN," ujarnya.

Memorandum of Understanding (MoU) sudah diteken wali kota Pekanbaru dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau dan Kepala BPN Pekanbaru. Sebanyak 58 persil (bidang Tanah) sudah dianggarkan pada 2019.

"Pada 2020, ada 25 persil. Pada 2021, 40 persil," ungkap Dedi.

Dalam rapat PTSL yang dipimpin wali kota, Dinas Pertanahan harus mempercepat proses sertifikasi lahan dan berkoordinasi dengan BPN Pekanbaru. Diputuskan oleh BPN, sertifikasi aset tanah milik Pemko Pekanbaru dilakukan di wilayah Barat yaitu Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.

"Kami mendaftarkan aset tanah yang sertifikasi ke BPN bulan Juni nanti," jelas Dedi.