Tak Hanya Pasar Cik Puan, Tanah RTH Kacang Mayang Juga Jadi Rebutan Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau

14 Maret 2021
Kondisi bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai akibat ada perebutan aset antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Kondisi bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai akibat ada perebutan aset antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Aset tanah antara Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau masih jadi lahan rebutan. Tak hanya Pasar Cik Puan, aset tanah lainnya juga belum tuntas kepemilikannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Minggu (14/3/2021), mengatakan, Pasar Cik Puan menjadi atensi wali kota. Permasalah aset Pasar Cik Puan ini telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Riau Syamsuar sudah memberikan sinyal. Namun, aset ini harus diselesaikan di tingkat bawah.

"Hasil pertemuan wali kota, gubri menyatakan persoalan Pasar Cik Puan diselesaikan secara kekeluargaan. Begitu bahasa gubernur. Makanya hal ini akan diselesaikan oleh pelaksana harian Sekdaprov Riau," ungkap Syoffaizal.

Aset Pasar Cik Puan ini merupakan salah satu jenis Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) alias pajak dobel. Selain Pasar Cik Puan, ada aset lain yang menjadi P3B yaitu Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kacang Mayang, Puskesmas rawat inap. 

Gedung Puskesmas Rumbai Pesisir. Lalu, Puskesmas Rawat Inap Sidomulyo, dan Puskesmas Muara Fajar. 

"Inilah aset-aset yang masih bermasalah dengan Pemprov Riau. Permasalahan aset ini harus diselesaikan bersama-sama. Butuh koordinasi menyeluruh dari kita semua," ucap Syoffaizal.