Ini 4 Syarat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan di DPMPTSP Pekanbaru

13 Maret 2021
Ramayana, salah satu pusat perbelanjaan di Sukaramai Trade Center Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Ramayana, salah satu pusat perbelanjaan di Sukaramai Trade Center Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengusaha yang ingin membuka pusat perbelanjaan harus mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Namun, persyaratannya tak terlalu banyak seperti perizinan lain. 

Perizinan ini merupakan bagian dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ada 4 syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka izin usaha pusat perbelanjaan.

Pertama, memiliki hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kedua, rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Ketiga, memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki Rancangan Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW). Keempat, memiliki rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.