Dewan Nilai Peredaran Miras di Pekanbaru Sudah Meresahkan

11 Maret 2021
Ilustrasi miras

Ilustrasi miras

RIAU1.COM - DPRD Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwako) guna mengendalikan peredaran minuman keras (miras) yang dinilai sudah meresahkan tersebut.

"Miras sudah beredar kemana-mana atau tidak terkontrol, Satpol PP mengatakan mereka tidak bisa melakukan tindakan karena secara aturan hukum belum punya pegangan yang kuat. Perwako harus segera diterbitkan agar Satpol PP bisa melakukan tindakan yang lebih tegas," kata Sabarudi, Anggota DPRD Komisi II yang membidangi perdagangan tersebut, Rabu 10 Maret 2021.

Sebab, tambah dia, Pekanbaru kental akan kebudayaan Melayu dan juga nilai-nilai Islam, dan jelas bahwa keberadaan miras sangat bertentangan dengan budaya Melayu.

"Miras sangat bertentangan dengan nilai budaya Melayu yang identik dengan nilai Islam. Apalagi Pekanbaru merupakan negeri Melayu," ujarnya.

Sambung Sabarudi, Pemko Pekanbaru harus melakukan pengawasan setelah memberikan izin kepada perusahaan yang menjual miras. Karena yang terjadi saat ini sebut dia, banyak miras dijual di warung klontong.

"Kembali saya ingatkan kepada OPD terkait baik itu Disperindag, Satpol PP maupun DPMPTSP agar mereka tak hanya sekedar memberikan izin, tetapi juga melakukan evaluasi dan memantau peredaran miras di Pekanbaru," demikian Sabarudi.**