Putus Kontrak PT Datama sebagai Pengelola Parkir, Dishub Pekanbaru Segera Gelar Sayembara Lagi
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memutus kontrak PT Datama sebagai pengelola parkir pada 9 Maret 2021. Langkah ini terpaksa diambil karena PT Datama tak mengikuti aturan main yaitu dana jaminan layaknya kontraktor proyek.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso saat ditemui di Sukaramai Trade Center, Kamis (11/3/2021), mengatakan, proses pemutusan kontrak PT Datama sebagai pengelola parrkir tidak serta merta. Setelah melalui beberapa proses, pihaknya harus memutus kerja sama pengelolaan parkir dengan PT Datama.
"Kami akan membuka seleksi sayembara berikutnya. Karena, permasalahan (PT Datama) ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran," ujarnya.
Perlu diketahui, pengelolaan parkir dengan sistem baru ini penuh dengan tantangan. Ada hal-hal yang perlu diperbaiki.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami sesegera mungkin, kami akan menggelar sayembara kepada siapa pun badan hukum atau badan usaha. Silakan mengikuti dengan syarat yang diminta," ungkap Yuliarso.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus terus mendapat laporan soal PT Datama yang tak profesional dan tak menerapkan teknologi terbaru.
"Saya ingatkan Dishub segera menuntaskan permasalahan parkir. Sekarang, biar saja masalah ini diselesaikan di tingkat dinas," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (9/3/2021).
Kepala Dishub Yuliarso sudah diingatkan bahwa Pemko Pekanbaru ada aturan main ketika pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga. Makanya, kinerja PT Datama harus dievaluasi jika tak sesuai yang diinginkan.
"Saya juga minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Karena, pengelolaan parkir merupakan salah satu program strategis," ujarnya.
Pengelolaan parkir diserahkan ke pihak ketiga seperti ini diadopsi dari Jakarta. Hal-hal terkait pengelolaan parkir oleh pihak ketiga ini sudah dibahas sejak tiga tahun lalu.