Plaza Sukaramai Menjelma Jadi STC, Pemko Pekanbaru Ingin Tiru Pusat Grosir Tanah Abang

11 Maret 2021
Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru El Syabrina menekan tombol pemancangan pertama fasilitas pendukung saat syukuran pembukaan kembali STC, Kamis (11/3/2021). Foto: Surya/Riau1.

Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru El Syabrina menekan tombol pemancangan pertama fasilitas pendukung saat syukuran pembukaan kembali STC, Kamis (11/3/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Plaza Sukaramai telah menjadi Sukaramai Trade Center (STC) usai terbakar pada Desember 2015 lalu. Dengan konsep kekinian, Pemko Pekanbaru ingin STC menjadi pusat grosir seperti Tanah Abang di DKI Jakarta. 

Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru El Syabrina saat syukuran pembukaan kembali STC, Kamis (11/3/2021), mengungkapkan, wali kota membentuk tim percepatan pembangunan STC pada 2018. Sebelum terbakar pada Desember 2015, STC ini dikenal dengan Plaza Sukaramai. Pengelolaan Plaza Sukaramai ini diserahkan Pemko Pekanbaru kepada PT Makmur Papan Permata (MPP) sejak 1996 lalu.

"Musibah kebakaran terjadi pada Desember 2015. Kebakaran ini menyebabkan kerugian dan duka mendalam bagi kita semua, terutama para pelaku usaha," katanya.

Usai kebakaran, Plaza Sukaramai ini dibangun ulang dengan konsep yang baru. Konsep bangunan disesuaikan dengan perkembangan Kota Pekanbaru saat ini. 

Dulu, Plaza Sukaramai dikenal dengan pusat perbelanjaan. Usai dibangun ulang, Plaza Sukaramai berubah nama dengan Sukaramai Trade Center (STC).

Dengan konsep baru, maka STC diproyeksikan sebagai pusat perdagangan. STC menjadi pusat grosir fashion.

"Kami ingin STC ini seperti pusat perdagangan Tanah Abang di DKI Jakarta. STC ingin meraih pasar para petani sawit di Riau," kata El Syabrina. 

STC juga akan menjadi salah satu daerah tujuan wisata belanja dan kuliner di Pekanbaru. Bangunan STC juga dilengkapi dengan sistem keamanan mutakhir. Bangunan didesain lebih representatif dan nyaman. 

Luas pertokoan hanya 30 persen dari kapasitas bangunan. Selebihnya, bangun lain untuk fasilitas umum.