Minuman beralkohol. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Peredaran minuman beralkohol dikawal ketat oleh pemerintah daerah. Ada persyaratan yang rumit harus dilalui jika ingin menjadi distributor maupun sub distributor, terutama di Pekanbaru.
Pengusaha yang akan mengurus izin peredaran minuman beralkohol harus memenuhi beberapa persyaratan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Pekanbaru. Surat izin ini merupakan bagian dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Persyaratan izin usaha perdagangan minuman beralkohol untuk distributor yaitu surat penunjukan sebagai distributor dari produsen atau Importir Terdaftar (IT) Minuman Beralkohol (MB). Syarat lainnya adalah hasil verifikasi dari gubernur, dalam hal ini kepala dinas provinsi untuk setiap provinsi wilayah pemasaran, yang didukung dengan berita acara penelitian lapangan dari dinas kabupaten atau kota tempat domisili perusahaan.
Sedangkan, persyaratan usaha minuman beralkohol untuk sub distributor hanya satu yakni surat penunjukan sebagai sub distributor dari distributor minuman beralkohol.