Diduga Jual Minuman Beralkohol pada Tempat Tidak Semestinya, DPRD Pekanbaru Panggil PT Henson
Anggota DPRD Pekanbaru, Fathullah
RIAU1.COM - Karena kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) di tempat yang tidak seharusnya, Komisi II DPRD Pekanbaru memanggil PT Henson Alfa Gros guna meminta keterangan operasional dunia usaha tersebut.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Komisi II DPRD, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan adanya peredaran minuman brralkohol dengan tingkat kadar alkohol melebihi 40 persen di jual di warung kelontong.
Usai pertemuan, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah kepada wartawan mengatakan, PT Henson Alfa Gros melakukan pelanggaran karena menjual Minol dengan tidak memperhatikan tempat yang semestinya.
"Seharusnya menjual ke restoran, hotel, bar, karaoke, ini dijual di tempat masyarakat umum, di situ sudah jelas melanggar aturan," kata Fathullah, Senin 8 Maret 2021.
Bahkan dia mengancam perizinan akan dicabut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah, "Ini di warung yang tidak ada izin diisi juga, ini positif akan dicabut dan kita akan bertindak tegas. Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan," ujarnya.
Tambah dia, PT Henson tersebut sudah beroperasi di Pekanbaru sejak tahun 2016, dan selain menyusuri peredaran Minol dari PT Henson, Fathullah juga mencurigai bahwa ada yang membekingi PT Henson sehingga berani mengedarkan dagangannya di luar ketentuan.
"Kita akan cari siapa yang backupnya, kalau ketahuan akan dipanggil dan akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.