188.340 Lahan Belum Bersertifikat di Pekanbaru

188.340 Lahan Belum Bersertifikat di Pekanbaru

5 Maret 2021
Kepala Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru Ronald Lumban Gaol. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Pekanbaru Ronald Lumban Gaol. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sekitar 188.340 lahan belum bersertifikat di Kota Pekanbaru, Riau. Lahan yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) rentan dicaplok mafia tanah. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Ronald Lumban Gaol, Kamis (4/3/2021), mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di Indonesia tahun ini. PTSL dilakukan di semua objek pendaftaran tanah dalam wilayah kelurahan. 

"PTSL dalam rangka membangun data baru sekaligus menjaga kualitas data. Agar seluruh bidang tanah terdaftar, lengkap, dan akurat," jelasnya.

Biaya PTSL yang digratiskan adalah penyuluhan, pengumpulan data, alas hak (surat keterangan ganti rugi), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan surat keputusan hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, dan pelaporan. Semua biaya ini dibebankan ke dalam APBN.

Sedangkan warga yang diterbitkan sertifikat tanahnya dikenai biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), materai, dan fotokopi. Keuntungan PTSL bagi Pemko Pekanbaru yaitu adanya kejelasan informasi kepemilikan tanah. 

"Selanjutnya, meminimalisir terjadinya sengeketa tanah. Mempercepat penunjukan kebijakan suatu kota, mempermudah investasi, menambah bidang terdaftar sebagai objek pajak, dan meningkatkan potensi pendapatan BPHTB dalam rangka peralihan hak atas tanah," urai Ronald.

Untuk diketahui, luas lahan Kota Pekanbaru 63.978,92 hektare. Bidang atau lahan yang terdaftar 28.042,35 hektare. 

Jumlah buku tanah, 286.720 lembar. Rata-rata kepemilikan tanah 970 meter persegi per bidang. 

"Total bidang tanah yang belum bersertifikat, 188.340 bidang," sebut Ronald.