BPN Pekanbaru Data Lahan Warga Sejak Awal Tahun, Penerbitan Sertifikat Digratiskan

BPN Pekanbaru Data Lahan Warga Sejak Awal Tahun, Penerbitan Sertifikat Digratiskan

3 Maret 2021
Kepala BPN Pekanbaru Ronald FP Lumban Gaol. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPN Pekanbaru Ronald FP Lumban Gaol. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru mendata lahan warga di kecamatan. Pendataan ini penting agar lahan warga tak dicaplok oleh mafia tanah.

"Kami menganjurkan masyarakat untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL juga merupakan solusi pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien, sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru Ronald FP Lumban Gaol saat sosialisasi PTSL di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (2/3/2021). 

Syarat utama proses sertifikasi lahan adalah bukti kepemilikan. Selanjutnya, bukti kepemilikan diproses dengan tahapan selanjutnya yaitu pengukuran dan pemetaan luas, bentuk dan letak bidang tanah.

"Kami mendata bukti kepemilikan atau penguasaan bidang tanah yang dimiliki masyarakat. Kemudian, proses penegasan hak sekaligus pemberian hak atas tanah negara dalam buku tanah. Setelah itu barulah penerbitan sertifikat tanah," urai Ronald. 

Dengan adanya PTSL, penerbitan sertifikat dapat lebih cepat, mudah, dan transparan. PTSL ini juga sekaligus dalam rangka mendukung sertifikat tanah untuk rakyat melalui online. 

"Saya harap warga Pekanbaru berpartisipasi aktif lebih dalam kegiatan PTSL ini. Karena, biaya pendaftaran kepemilikan tanah di PTSL ini gratis," ucap Ronald.

Namun, ada biaya lain yang ditanggung warga seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), fotokopi, materai, dan patok tanah. Biaya ini tak bisa disubsidi BPN.

Kesempatan yang sama, Wali kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, pihaknya hingga tingkat kelurahan siap membantu BPN menuntaskan program PTSL. Hal itu diawali dari pembuatan peta bidang dan berlanjut ke penerbitan sertifikat hak milik (SHM). 

"PTSL ini guna mencegah konflik dan tumpang tindih kepemilikan tanah untuk ke depannya. Kami sangat mengapresiasi pihak BPN Pekanbaru yang sudah menggunakan sistem digitalisasi dan pemanfaatan tekhnologi informasi. Hal ini tentu sejalan dengan visi Pekanbaru yang mulai menerapkan smart city," ujarnya.