Sekdako Pekanbaru Mengaku Tak Tahu Soal Kontrak PT Datama Diputus Dishub Terkait Parkir

Sekdako Pekanbaru Mengaku Tak Tahu Soal Kontrak PT Datama Diputus Dishub Terkait Parkir

1 Maret 2021
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pimpinan tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru tak tahu soal kontrak PT Datama diputus Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, perusahaan swasta yang mengelola parkir ini baru meneken kontrak pada 1 Januari 2021.

"Tanyakan ke dinas teknis (Dishub).  Secara teknis, saya tidak tahu dan secara aturan juga tak tahu. Karena, informasi itu belum juga tahu," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (1/3/2021). 

Diberitakan sebelumnya, surat pemutusan kerja sama pengelolaan parkir dengan PT Datama beredar. Surat yang beredar itu ditandatangani Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar. Surat dikirimkan Direktur PT Datama pada 26 Februari 2021.

Surat tersebut tentang pengambilalihan pengelolaan perparkiran pada zona yang dikerjasamakan. Surat tersebut menyatakan bahwa PT Datama tak bisa menyetor dana jaminan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat 1 dan 3 yang berbunyi, "dalam rangka menjamin pengelolaan dan pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka pihak kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada bank nasional atau bank daerah yang disepakati oleh para pihak".

"Terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai pasal 4 ayat 2 yaitu sebanyak 2,5 persen dari jumlah negosiasi harga yang telah ditetapkan. Maka, kami tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari PT Datama," jelas Radinal dalam surat itu.

Terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi perjanjian kerja sama, maka berdasarkan pasal 19 ayat 3 di dalam kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan perparkiran, maka Dishub Pekanbaru berhak memutus secara sepihak kontrak kerja sama yang telah disepakati. Wilayah yang dikerjasamakan ini akan diambil alih terhitung tanggal 27 Februari 2021.

Beredarnya surat ini membuat pusing Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso pusing. Pasalnya, banyak pihak yang menghubunginya melalui pesan WhatsApp.