Pemko Pekanbaru Putus Kontrak PT Datama? Begini Respon Anggota DPRD

Pemko Pekanbaru Putus Kontrak PT Datama? Begini Respon Anggota DPRD

28 Februari 2021
Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti

Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti

RIAU1.COM - Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mempertanyakan mengapa bisa ada tanda tangan kontrak sebelum uang garansi disetorkan oleh pihak PT Datama dalam pengelolaan parkir di Pekanbaru.

"Perbuatan itu ada dugaan pidana korupsi, karena memperkaya orang lain dan korporasi," kata Ida pada Riau24.com grup, Ahad 28 Februari 2021.

Tambah dia, dengan adanya pembatalan kontrak dengan PT Datama yang mana perusahaan tersebut tidak mampu menyerahkan jaminan garansi, berarti terbukti memang ada indikasi pengkondisian penunjukan PT Datama sebagai pemenang sayembara.

"Karena kontrak baru boleh di tanda tangani apabila seluruh persyaratan mampu mereka penuhi, sesuai dengan amanah Perpres 54 tahun 2010 Pedoman pengadaan barang dan jasa Pemerintah," ujar Ida.

Seperti diketahui, beredar surat di media sosial perihal pengambil alihan pengelolaan perparkiran pada zona yang dikerjasamakan oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru teruntuk Direkrut PT Datama.

Surat yang bertanggal 26 Februari 2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala UPT Perparkiran Pekanbaru, Radinal Munandar. 

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yang mana substansinya memuat, bahwa saudara (Direktur PT Datama, red) tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan sesuai dengan perjanjian kerjasama operasional pengelolaan perparkiran.

Sehingga kemudian ada pengambil alihan pengelolaan perparkiran dari PT Datama terhitung tanggal 27 Februari 2021.