Agus Pramono Didepak Akibat Sampah, Wali Kota Pekanbaru Tunjuk Plt Kepala DLHK
Agus Pramono, mantan kepala DLHK Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Agus Pramono resmi didepak dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru hari ini. Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah memberi sinyal kuat bahwa kepala DLHK diganti orang baru dengan jabatan Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat (26/2/2021), mengatakan, Agus Pramono diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala DLHK. Pencopotan Agus ini berdasarkan keputusan tim evaluasi kinerja.
"Beliau segera dimutasi ke dinas lain tanpa jabatan apapun. Rencananya, beliau akan kami pindahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," ungkapnya.
Dengan keputusan ini, maka tidak ada lagi jabatan pelaksana harian (Plh) kepala DLHK. Jabatan kepala DLHK dirangkap oleh Asisten I Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan dengan jabatan Plt.
"Tim evaluasi kinerja menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Agus Pramono. Pelanggaran ini karena Agus tidak bisa mencapai target dan tak bisa menuntaskan permasalahan sampah," jelas Jamil.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (25/2/2021), mengatakan, tim khusus sedang memeriksa pejabat pratama DLHK (Agus Pramono). Sekitar dua pekan lalu, tim khusus telah menyampaikan laporan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Asisten yang membidangi ASN memberikan arahan bahwa kami melakukan evaluasi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Evaluasi dilakukan dengan membentuk tim khusus," jelas Firdaus.
Hasil evaluasi itu sudah selesai. Hasilnya sedang didiskusikan dengan KASN yang dibawa langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Hari ini, mereka berdiskusi. Setelah itu, arahan KASN ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi," ungkap Firdaus.
Pelanggaran yang dilakukan adalah kinerja yang tidak dicapai. Buruknya kinerja membuat keresahan di masyarakat.
"Seperti yang terjadi pada kondisi saat sekarang ini. Buka hanya soal kepuasan tapi juga keresahan. Ini juga menjadi perhatian," tutur Firdaus.
Banyak lagi poin-poin yang lain yang dijadikan pedoman itu sebagian besar sudah ditemukan dalam kinerja pejabat pratama DLHK. Oleh sebab itu, pejabat pratama DLHK memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin.
"Itu yang kami diskusikan," imbuhnya.
Agar pelayanan lebih baik dan membuat masyarakat lebih tenang, maka pejabat pratama DLHK dirotasi atau dibebaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas. Sehingga pelaksanaan tugas DLHK bisa diganti dengan orang yang baru dalam bentuk pelaksana tugas (Plt).
"Kami masih tetap menunggu hasil diskusi. Karena, kepala daerah sebagai pembina tak bisa mengambil keputusan mutlak seperti masa lalu," ujar Firdaus.
Semua prosedur dilalui dengan mekanisme aturan yang ada. Setiap tahapan digunakan dengan mengikuti alur dan proses dari regulasi yang ada.
"Intinya adalah ini upaya kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik. Pegawai dibina dengan melalui proses birokrasi yang cukup panjang. Artinya, kepala daerah sebagai pembina tidak bisa mengambil keputusan mutlak tanpa menunggu dari KASN," akhir Firdaus.