Denda PBB-P2 Dihapus Pemko Pekanbaru Hingga Akhir Bulan Depan

Denda PBB-P2 Dihapus Pemko Pekanbaru Hingga Akhir Bulan Depan

25 Februari 2021
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Maret 2021. Stimulus ini diberikan Pemko Pekanbaru karena perekonomian melambat akibat pandemi corona sejak tahun lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (25/2/2021), mengatakan, stimulus PBB-P2 bagi wajib pajak diperpanjang hingga 31 Maret. Sebelumnya, stimulus PBB-P2 hanya diberikan hingga Desember 2020.

"Misalnya, utang pajaknya 10 tahun. Dendanya kami hapuskan selama 10 tahun itu," ujarnya.

Tapi, pokok pajak tak bisa dihapus. Pokok pajak itu bisa dihapus dengan dua cara, dibayar atau diangsur. 

Menjelang berakhirnya stimulus, Bapenda terus turun melakukan penagihan aktif ke wajib pajak buku 4 dan buku 5. 

"Dengan stimulus ini, kami mendapat pajak Rp5 miliar sejak Januari hingga kini. Target triwulan pertama ini Rp10 miliar. Mudah-mudahan bisa terkejar," harap Ami, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, ada lima kategori wajib pajak PBB-P2. Pertama, nilai pajak Rp100.000 ke bawah disebut wajib pajak buku satu. 

Kedua, nilai pajak antara Rp100.000 hingga Rp500.000 disebut wajib pajak buku dua. Ketiga, nilai pajak antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 disebut wajib pajak buku tiga. 

Keempat, nilai pajak antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 disebut wajib pajak buku empat. Terakhir, nilai pajak Rp5.000.000 ke atas disebut wajib pajak buku lima.