Pembangunan Pasar Induk Mandek, Wali Kota Pekanbaru Tunggu Hasil Evaluasi Disperindag

Pembangunan Pasar Induk Mandek, Wali Kota Pekanbaru Tunggu Hasil Evaluasi Disperindag

24 Februari 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pembangunan Pasar Induk di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, mandek sejak beberapa bulan lalu. Saat ini, kepala daerah masih menunggu hasil evaluasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Pembangunan Pasar Induk memang terkendala. Saya sudah menginstruksikan kepada dinas teknis (Disperindag) melakukan evaluasi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Rabu (24/2/2021). 

Setelah evaluasi Disperindag diterima maka hal itu akan ditindaklanjuti. Kepala daerah tidak bisa bertindak langsung karena ada kontrak dengan pihak rekanan.

"Makanya, ada evaluasi bertingkat. Kami sedang menunggu hasil evaluasi dinas teknis seperti keterlambatannya berapa persen. Kalau sudah melampaui batas kewenangan dinas, maka harus dibicarakan di tingkat sekda atau wali kota," jelas Firdaus. 

Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, pihaknya masih melakukan komunikasi dengan PT Agung Rafa Bonai (ARB). Karena, hal ini masih berkaitan dengan perjanjian kerja sama. 

Ada beberapa tahapan yang harus diambil dalam pemutusan kerja sama. Jika PT ARB memang tak layak, tentu penyelesaiannya hubungan perjanjiannya diproses. 

"Kami akan melakukan penghitungan aset dan segala macam. Setelah itu baru kami bisa mengambil langkah selanjutnya," jelas Ingot.

Bila PT ARB tak sanggup, maka pembangunan Pasar Induk di Jalan Soekarno-Hatta (tak jauh dari Simpang Kubang) diambil alih pemerintah daerah atau dicarikan pihak ketiga lainnya. 

"Tapi, itu ada prosesnya juga. Kami tetap ingin kemitraan ini dilanjutkan. Karena kalau dicari pengganti makan membutuhkan waktu dan energi," sebut Ingot.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, Pemko Pekanbaru dan pihak PT ARB, sebagai penyewa lahan, sudah menandatangani kontrak kerja sama pada Oktober 2016 lalu.

Pengelolaannya diberikan kepada PT ARB selama 30 tahun. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru bisa diselesaikan 2017.