Warga Pekanbaru saat mengurus berbagai perizinan di DPMPTSP. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Perusahaan yang ingin berinvestasi di Pekanbaru harus mengurus izin lokasi. Dengan izin lokasi, suatu perusahaan berhak untuk membebaskan tanah tapi hanya di area yang sesuai perizinannya.
Berdasarkan situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, ada 16 syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus izin lokasi. Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kedua, fotokopi KTP pemohon. Ketiga, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Keempat, pernyataan pemenuhan komitmen izin lokasi. Kelima, pernyataan persyaratan izin lokasi tanpa komitmen.
Keenam, permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi. Ketujuh, peta lokasi atau sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon.
Kedelapan, rencana kegiatan usaha. Kesembilan, fotokopi surat tanah.
Kesepuluh, akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum. Kesebelas, profil perusahaan.
Kedua belas, bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga belas, surat pernyataan luas tanah yang dikuasai oleh pelaku usaha dan lainnya yang merupakan satu grup.
Keempat belas, pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kelima belas, informasi peruntukan lahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keenam belas, rekomendasi dari Pertamina bagi usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).