Semburan Gas di Tenayan Raya, Anggota DPR RI Pertanyakan Sosialisasi Peta Geologi di Pekanbaru

19 Februari 2021
Abdul Wahid tinjau semburan gas di Tenayan Raya belum lama ini

Abdul Wahid tinjau semburan gas di Tenayan Raya belum lama ini

RIAU1.COM -  Anggota DPR RI, Abdul Wahid mengingatkan bahwa sebenarnya ada jarak minimal aktivitas pengeboran tanah di kawasan yang ada ladang gas.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi beberapa kali peristiwa semburan gas dan lumpur di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Di empat kilometer dari lokasi itu kan memang ada wilayah kerja ladang gas. Dan sebenarnya beberapa kilometer dari wilayah kerja tersebut tidak boleh ada aktivitas pengeboran. Minimal 15 kilometer," kata Anggota DPR RI Komisi VII yang membidangi Energi, Riset dan Teknologi tersebut pada Riau24.com grup, Kamis 18 Februari 2021. 

Bisa jadi, tambah dia, peristiwa semburan gas yang terakhir terjadi, yakni di Pondok Pesantren Al Ikhsan tersebut tepat pada titik gas terperangkap, atau gas dipermukaan. Dan sebut dia, biasanya tidak banyak dan beberapa hari akan habis.

"Tapi ya syukur di situ tidak ada gas beracun. Kalau ada gas beracun di sana, bisa mati semua yang di sana," ujarnya.
 
Dia juga mengingatkan, sebenarnya aktivitas pengeboran itu harus ada izin. Yang mana ada peta geologi yang memuat informasi sumur dangkal maupun sumur dalam. 

"Tapi kan masyarakat tidak pernah dihimbau, tidak pernah di sosialisasikan. Daerah mana yang bisa di bor. Itu harus disosialisasikan. Dan daerah rawa dan gambut itu sebenarnya tidak dibolehkan melakukan pengeboran. Tapi tergantung peta geologis setiap daerah," demikian Abdul Wahid.