Dewan Yakini Pemenang Sayembara Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Tidak Profesional

19 Februari 2021
Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti

Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti

RIAU1.COM - Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti yang membidangi komisi pemerintahan dan hukum ini terus mempertanyakan legalitas sistem parkir yang diterapkan di kota Bertuah.

"PT Datama (pemenang sayembara) tanda tangan kontrak 1 Januari untuk mengelola parkir zona 3. Seharusnya PT Datama menyiapkan seluruh sarana prasana dalam pengelolaan parkir. Karena pengelolaan dengan sistem kerjasama operasional tidak boleh menggunakan barang milik daerah, hanya kerjasama dalam manejemen saja," kata politisi Golkar tersebut pada Riau24.com grup belum lama ini.

Hal tersebut, tambah Ida, diatur dalam Permendagri No 79 tahun 2018. Tapi faktanya sekarang semua fasilitas dilapangan yang digunakan masih barang milik daerah. Seperti, belum ada identitas juru parkir, contoh bet nama dan seragam juru parkir. Dan masih menggunakan sarana rambu lalu lintas yang dibeli dari APBD Pekanbaru.

"Sangat jelas PT Datama tidak profesional dalam menjalankan kesepakatan kontrak. Apakah benar dibalik  PT Datama ada cukong penyumbang dana Pilkada?," ujar Ida mempertanyakan.

Dinas Perhubungan sambung Ida, menetapkan zona tanpa Perwako, atau  sekehendak hati. Karena seharusnya menurut dia, zona itu di atur oleh Perwako, karena ruang milik jalan yang boleh digunakan hanya ruang milik jalan pemerintah daerah.

"tidak boleh jalan nasional dan provinsi. Sekarang mereka buat zona 3 itu ada 10 kecamatan tanpa membedakan klasifikasi jalan, dan itu melanggar UU LLAJ," demikian Ida Yulita Susanti.