Berantas Truk ODOL, Kemenhub Akan Izinkan Swasta Ikut Uji Kelayakan Kendaraan

19 Februari 2021
Dirjen Hubda Kemenhub Budi Setiyadi di Terminal BRPS Pekanbaru, Selasa (16/2/2021). Foto: Surya/Riau1.

Dirjen Hubda Kemenhub Budi Setiyadi di Terminal BRPS Pekanbaru, Selasa (16/2/2021). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengizinkan pihak swasta melakukan uji kelayakan kendaran (KIR). Langkah ini diambil guna memberantas keberadaan truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubda) Kemenhub Budi Setiyadi, beberapa hari lalu, tanda uji kelayakan truk ODOL banyak palsu. Melihat kondisi ini, Kemenhub memutuskan bahwa semua pengujian KIR di kabupaten dan kota harus diakreditasi.

"Kalau tidak sesuai dengan akreditasi,  kami tutup sementara. Agar, Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten dan kota melengkapi peralatan dan petugas yang punya keahlian uji kendaraan," ujarnya.

Jika Dishub kabupaten dan kota terlambat mengikuti proses akreditasi, maka Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) ditutup. Bila UPT PKB ditutup, maka hilang pajak daerah dari pendapatan KIR. 

"Sekarang, kami sedang membuat Peraturan Menteri Perhubungan terkait penjabaran UU Omnibus Law. Sekarang, terbuka peluang bagi swasta atau bengkel untuk mendirikan pengujian KIR. Supaya, ada persaingan antara swasta dan Dishub kabupaten/kota," ucap Budi.